Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Bertentangan dengan UUD 1945
--
Koranradarseluma.Net – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menilai aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945.
Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.
"Dalam Pasal 222 UU 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang intolerable.
Norma ini nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA:Terkait Tuduhan OCCRP, Budi Gunawan Serukan Jaga Muruah Jokowi
BACA JUGA:Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK
Saldi menyebutkan MK telah beberapa kali menguji aturan ini. Namun, baru kali ini MK memutuskan untuk mengabulkan permohonan uji materi dan menyatakan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
"Pergeseran ini tidak hanya terkait persentase ambang batas, tetapi lebih mendasar rezim presidential threshold berapa pun angkanya bertentangan dengan UUD 1945," jelas Saldi Isra.
MK juga menyoroti dampak buruk dari aturan presidential threshold, yakni hanya memungkinkan dua pasangan calon presiden, yang berpotensi memperburuk polarisasi di masyarakat. Bahkan, jika dibiarkan, aturan ini dapat menghasilkan calon tunggal dalam pemilu.
“Jika aturan ini terus diterapkan, tidak menutup kemungkinan pemilu presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ungkap Saldi.
Dengan putusan ini, setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat minimal 20% kursi DPR.
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial
BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok