Asumsi PPJ Tahun 2025, Rp6.6 miliar
Kepala Bapenda Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Seluma tahun 2025 diasumsikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mencapai Rp6,6 miliar.
Atau lebih kurang Rp600 juta per bulan yang diterima dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma Suparjoh membenarkan hal tersebut. "Untuk PPJ asumsi kita di APBD 2025 senilai Rp6,6 miliar," kata Suparjoh, kemarin.
Sedangkan untuk tahun 2024 PPJ minus Rp3 miliar lebih karena Peraturan Retribusi Daerah (PRD) telat disahkan dan ada edaran dari kementerian terkait untuk menunda pembayaran PPJ sebelum Perda disahkan. PPJ menjadi yang tertinggi di antara capaian 11 pajak lainnya penyumbang PAD.
Kemudian untuk Desember 2024 PLN belum menyetorkan PPJ. Per 27 November 2023, capaian PPJ sudah Rp6,4 miliar dari target Rp7 miliar. Namun pada tahun 2024 PPJ akan mengalami penurunan sampai dengan 50 persen. Hal itu dikarenakan PLN baru membayar ke Pemerintah Daerah (Pemda) pada bulan Juni lalu. Alasannya karena Rancangan
Sebelum Raperda tersebut disahkan, PLN tidak berkewajiban membayar PPJ ke Pemerintah Daerah.
Berdasarkan saran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pembayaran pajak di Kabupaten Seluma ditunda terlebih dahulu hingga Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah (PRD) Kabupaten Seluma diundangkan. Karena saat itu Perda pajak dan retribusi daerah ini belum dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma.
Karena pada pembahasan jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Pada saat itu tepatnya bulan Mei 2024 Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma kembali menjadwalkan pembahasan Perda ini.