Radar Seluma.Bacakoran,co

2025, Pemkab Tuntaskan Peta Desa Kecamatan Kedurang dan Pino Raya

2025, Pemkab Tuntaskan Peta Desa Kecamatan Kedurang dan Pino Raya --

koranradarseluma.net  - Berdasar UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah didefinisikan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, sehingga batas wilayah desa adalah satu prasyarat mutlak yang harus dimiliki. Hal ini disampaikan Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Adpum) Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan (BS), Drs. Sudimawan.

"Sesuai amanah Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan batas Desa kecamatan dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa guna memenuhi aspek teknis serta yuridis,"ujar Sudimawan.

Dikatakan Sudimawan, urgensi penegasan batas desa juga berfungsi sebagai basis atau dasar dalam perencanaan pembangunan desa yang mendukung efektifitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Penegasan batas desa ini, merupakan agenda pusat yang tertuang dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016,"ungkap Sudimawan.

Ia mengakui bahwa tahun ini menargetkan penyelesaian batas desa kecamatan dari 11 kecamatan di kabupaten Bengkulu Selatan, dimana dua kecamatan belum tuntas dan segera dituntaskan bila tidak ada halangan diantara kecamatan Pino Raya dan Kecamatan Kedurang. Sementara batas desa kecamatan sudah tuntas meliputi kecamatan kota Manna, Pasar Manna, Pino, Ulu Manna, Pasar Manna, Bunga Masa Kedurang Ilir, Seginim, Air Nipis.

"Seperti diketahui terdapat beberapa tahapan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa yang harus dilalui, yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, pembuatan peta batas beserta berita acara, verifikasi teknis dan penyusunan Peraturan Bupati,"pungkas Sudimawan.

Sinergitas dituangkan dalam strategi kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat mudahkan menyelesaikan permasalahan dan kendala yang ada.

"Upaya dilakukan pembuatan peta batas desa kecamatan adalah akselerasi agar penegasan batas desa di seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Selatan dapat terselesaikan secara optimal,"demikian Sudimawan.(yes)

BACA JUGA:Polisi Amankan 2 Pria Pelaku Pencurian Hp

BACA JUGA:DKP Fasilitasi Izin Pembaruan Mitra SPHP 2025

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan