Polisi Amankan 2 Pria Pelaku Pencurian Hp
Polisi Amankan 2 Pria Pelaku Pencurian Hp--
koranradarseluma.net - Polisi Polres Bengkulu Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku insial AH (27) dan JU (25) warga Desa Badar Ragung Kecamatan Ulu Manna. Dari pemeriksaan polisi Polres BS, didapat keterangan tindakan kriminal hanya untuk berfoya-foya. Sebagaimana pencurian ini terjadi pada 26 Desember 2024. Saat itu kedua pelaku mencuri handphone milik Nurintan (43) PNS warga Desa Ulak Lebar Kecamatan Pino.
"Peristiwa ini berawal saat korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi. Ketika itu korban kaget setelah melihat kondisi dapur dalam keadaan berantakan. Spontan korban mengecek isi rumah hingga akhirnya diketahui handphonenya tidak ada lagi. Sadar sudah menjadi korban pencurian, Nurintan kemudian melapor ke Polres Bengkulu Selatan dan mengaku mengalami kerugian diperkiran Rp 7 juta,"ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP. Doni Juniansyah SH.
Oleh petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan lakukan penyelidikan, hasilnya pada 6 Januari malam AH bersama JU berhasil diringkus pelaku saat berada di sebuah warung di Desa Ketaping.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit handphone yang diduga sebagai barang bukti hasil kejahatan keduanya, 1 bilanpisau/kuduak, uang pecahan ribuan.
"Dua pelaku sudah diamankan. Sementara dari keterangan pelaku, mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Terkait hasil pencurian pun diakui oleh pelaku digunakan untuk berfoya dan bahkan untuk karaoke,"kata Doni.
Untuk kasus tersebut pihak Reskrim masih terus melakukan penahanan memudahkan penyelidikan penindakan kasus dalam rangka mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan pelaku. Sebagaimana pelaku dikenakan pasal 363 akan diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kasus ini masih diusut tuntas sesuai hukum berlaku,"demikian Doni.(yes)
BACA JUGA:DKP Fasilitasi Izin Pembaruan Mitra SPHP 2025