Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Bertentangan dengan UUD 1945
Editor: Admin
|
Sabtu , 04 Jan 2025 - 11:02
--
“Jika terdapat 30 partai peserta pemilu, maka terbuka kemungkinan hadirnya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.
MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Ketua MK Suhartoyo.