Radar Seluma.Bacakoran,co

Alasan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Bertentangan dengan UUD 1945

--

“Jika terdapat 30 partai peserta pemilu, maka terbuka kemungkinan hadirnya 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

MK juga menyatakan Pasal 222 yang mengatur terkait persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Ketua MK Suhartoyo.

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan