Pemkab Seluma, Umumkan Seleksi PPPK 2024, Berikut Rincian Formasinya

Senin 07 Oct 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Erlin Marfiansya
Editor : Erlin Marfiansya

B. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN PPPK

1. Kebutuhan Jabatan Fungsional

2. Kebutuhan Jabatan Pelaksana

C. KRITERIA PELAMAR

1. Tenaga Guru, dengan kriteria :

a. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

 

Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data Eks

THK-II pada BKN dan aktif mengajar pada Pemerintah

Kabupaten Seluma.

b. Guru Non ASN , terdiri atas :

1) Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di data

(database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif

mengajar pada Pemerintah Kabupaten Seluma;

2) Guru Non ASN di Sekolah negeri yang terdaftar di Data

Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan,

Kategori :