b. Tenaga Non ASN , terdiri atas :
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database)
tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada
Pemerintah Kabupaten Seluma;
2) Pegawai yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah
seluma paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara
terus-menerus.
Untuk informasi lebih lanjut, pembaca bisa mengakses langsung pengumuman dengan cara Klik Download Pengumuman PPPK Seluma 2024
Kategori :