Komisi VIII DPR,Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Picu Polemik Baru
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Ia menegaskan fokus utama seharusnya adalah menyempurnakan pelaksanaan program--
koranradarseluma.net – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanul Haq menilai wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG) hanya akan memicu polemik baru. Ia menegaskan fokus utama seharusnya adalah menyempurnakan pelaksanaan program MBG yang masih memiliki banyak kekurangan.
"Setelah lebih dari sepekan berjalan, program MBG masih memiliki banyak kekurangan, baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi. Para pemangku kepentingan seharusnya fokus memperbaiki pelaksanaan program ini, bukan malah memunculkan polemik baru seperti penggunaan zakat yang tidak memiliki landasan syar’i maupun sosiologis," ujar Maman, Jumat (17/1/2025).
Ketatnya Aturan Penggunaan Zakat
Maman menjelaskan penggunaan dana zakat telah diatur secara ketat dalam syariat Islam dan hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan) yang berhak menerima, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang terlilit utang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, dan fisabilillah.
"Ketentuan ini juga dikuatkan oleh UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi, tidak bisa digunakan secara sembarangan," tegasnya.
Maman menambahkan, dana zakat sebaiknya difokuskan pada pemberdayaan kelompok penerima zakat, seperti membantu fakir dan miskin agar mereka dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat).
MBG Sudah Dianggarkan dalam APBN
Menurut Maman, program makan bergizi gratis adalah program pemerintah yang telah dirancang secara sistematis dengan anggaran sebesar Rp 71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu, penggunaan dana zakat untuk program ini dinilai tidak relevan.
"APBN lebih tepat untuk mendanai program-program yang bersifat umum dan menyasar masyarakat luas, termasuk program kesehatan dan peningkatan gizi. Jadi, tidak perlu menggunakan dana zakat," pungkasnya.
Latar Belakang Wacana Penggunaan Zakat
Wacana penggunaan zakat untuk mendukung makan bergizi gratis sebelumnya diusulkan Ketua DPD Sutan Bachtiar Najamudin. Usulan ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, usulan ini mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Optimistis Swasembada Pangan Tercapai Kurang dari 4 Tahun