Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar
paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester
secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Seluma.
c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada
pangakalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Tenaga Kesehatan, dengan kriteria :
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);
Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data Eks
THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah
Kabupaten Seluma.
b. Tenaga Non ASN , terdiri atas :
1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database)
Tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada
Kategori :