Pemkab Seluma, Umumkan Seleksi PPPK 2024, Berikut Rincian Formasinya

Senin 07 Oct 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Erlin Marfiansya
Editor : Erlin Marfiansya

Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan aktif mengajar

paling sedikit 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester

secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Seluma.

c. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada

pangakalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan,

Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

 

2. Tenaga Kesehatan, dengan kriteria :

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data Eks

THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Pemerintah

Kabupaten Seluma.

b. Tenaga Non ASN , terdiri atas :

1) Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan Data (database)

 

Tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif bekerja pada

Kategori :