Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Tiga Bulan Perangkat Desa Kerja Tanpa Digaji

Dinas PMD Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Seluruh Kades, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus bersabar dulu, walau dari awal tahun hingga menjelang Idul Fitri belum juga menerima gaji. Ini akibat ada efisiensi anggaran melalui Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan KMK Nomor 29 tahun 2025.

Selain itu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) hingga saat ini belum juga selesai. "Untuk Perbup ADD belum," kata Nurpadliyah Kabag Hukum Setda Kabupaten Seluma, kemarin (18/3).

Peraturan Bupati (Perbup) Seluma tentang Alokasi Dana Desa (ADD) 2025 yang saat ini kabarnya sudah selesai difasilitasi oleh pemerintah Provinsi Bengkulu bakal direvisi kembali lantaran anggaran sebelumnya dipastikan berkurang. Imbas dari Inpres Nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 26 tahun 2025.

Anggaran sebelumnya Rp62,5 miliar akan disesuaikan setelah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Perbup ADD adalah Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa (ADD). ADD merupakan dana yang dialokasikan pemerintah daerah dalam APBD setiap tahun anggaran. 

ADD disalurkan kepada desa dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa. 

ADD dapat digunakan untuk, Belanja penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti pengahasilan tetap, tunjangan, dan operasional pemerintah desa, Pelayanan administrasi kependudukan, Perencanaan keuangan,Dalam penggunaannya, ADD diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Tag
Share