Penerapan KTR, Dinkes Minta Masyarakat Patuhi Perda KTR

Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat --
Koranradarseluma.net - Tim kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (PM) Dinas Kesehatan (Dinkes) monitoring dan evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (18/3/2025) pukul 10.00 WIB, di Puskesmas Palak Bengkerung, Kecamatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan. "Hasil dan tidakan dilakukan dalam evaluasi dan monitoring, yakni penerapan KTR sudah berjalan dan cukup baik namun masih kurangnya poster tentang larangan merokok di setiap klaster,"ujar Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Kes.
BACA JUGA:Kertapati Dusun Sejuta Rasa dan Kenangan
Dikatakan Didi, Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produksi tembakau yang meliputi tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, tempat sarana olahraga, dan tempat lain yang ditetapkan."Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan salah satu upaya pengendalian konsumsi rokok yang mendukung capaian RPJMN untuk menurunkan prevalensi perokok usia 10-18 tahun,"pungkas Didi.
BACA JUGA:Baik Untuk Kesehatan Air Kelapa Hijau
Ia menambahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Dinas Kesehatan dalam hal ini sebagai Perangkat Daerah menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan berkewajiban dalam pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR. "Dengan monitoring dan evaluasi secara rutin diharapkan mengikuti penerapan KTR secara benar sesuai Perda,"demikian Didi.(yes)