Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Berikut 7 Fakta Persidangan, Kasus Penembakan Bos Rental Oleh TNI AL

Sidang militer--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Sidang kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindakan kriminal serius yang berujung pada kematian korban. Berikut beberapa fakta penting dari jalannya persidangan:

Fakta-fakta Persidangan Penembakan Bos Rental Mobil

1. Tuntutan hukuman berat

Oditur militer menuntut hukuman berat bagi dua terdakwa utama, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli. Keduanya dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdul Rahman serta penggelapan mobil korban.

Sementara itu, terdakwa ketiga, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman empat tahun penjara karena keterlibatannya dalam penadahan barang hasil kejahatan.

2. Kompensasi untuk keluarga korban

Selain hukuman pidana, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban dan korban luka, Ramli Abu Bakar. Bambang Apri Atmojo harus membayar Rp 209,6 juta kepada keluarga Ilyas dan Rp 146,4 juta kepada Ramli.

Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas serta Rp 73 juta kepada Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan dikenakan restitusi sebesar Rp 147 juta untuk keluarga Ilyas dan Rp 73 juta untuk Ramli.

BACA JUGA:Arahan Presiden, Kedepan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer Jalur PPPK

BACA JUGA:Tiga Polisi Way Kanan Tewas Saat Gerebek Sabung Ayam, Pelaku Diduga Anggota TNI

3. Sidang pleidoi dan pembelaan terdakwa

Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, penasihat hukum para terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan mereka dari semua tuntutan.

Pihak pembela berargumen bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam penembakan yang menyebabkan kematian Ilyas. Menurut mereka, tembakan dilepaskan dalam situasi yang tidak terkendali dan bukan merupakan tindakan pembunuhan berencana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan