Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Berikut 7 Fakta Persidangan, Kasus Penembakan Bos Rental Oleh TNI AL

Sidang militer--Koranradarseluma.net

4. Permohonan agar tidak dipecat dari TNI

Ketiga terdakwa menangis dan memohon kepada majelis hakim agar tidak dipecat dari TNI AL. Mereka menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatan mereka dan berharap dapat tetap mengabdi sebagai prajurit. Namun, oditur militer tetap pada tuntutannya agar mereka dipecat dari dinas militer sebagai bagian dari hukuman atas perbuatan mereka.

 

5. Penolakan oditur terhadap pleidoi

Oditur militer menolak seluruh pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Mereka menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan telah didasarkan pada bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV, pakaian korban dan terdakwa, serta barang bukti lainnya. Dengan mempertimbangkan fakta persidangan, oditur meminta majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman maksimal bagi ketiga terdakwa.

 

6. Anak korban siap mengembalikan santunan Rp 100 juta

Agam Muhammad Nasrudin, anak almarhum Ilyas Abdul Rahman, menyatakan kesiapannya mengembalikan uang santunan sebesar Rp 100 juta. Langkah ini dilakukan agar hukuman bagi para terdakwa tidak diringankan. Menurutnya, hukuman berat adalah bentuk keadilan bagi ayahnya yang telah menjadi korban dalam kasus ini.

 

7. Jadwal sidang putusan

Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/3/2025), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keluarga korban berharap majelis hakim memberikan keputusan yang sesuai dengan tuntutan, yakni hukuman berat bagi para terdakwa.

Kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil menjadi perhatian publik karena melibatkan prajurit TNI AL dalam tindakan kriminal serius. Keputusan hakim dalam sidang mendatang akan menentukan nasib para terdakwa serta menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan