Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Oknum PPPK Terdakwa Begal Payudara, Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Sidang begal payudara-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Selasa tanggal 18 Maret 2025, akhirnya terdakwa kasus tindak pidana kekerasan seksual (Pembegalan Payu Dara) yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.

Dalam sidang terhadap terdakwa yang diketahui bernama Eko Saputra (28) warga Desa Air Periukan, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukan terhadap korban. Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, terdakwa dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan 2 tahun kurungan penjara. Serta dikenakan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.

"Iya, tadi telah kita bacakan tuntutan. Terdakwa kita tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsider 1 bulan kurungan penjara," sampai Eko Darmansyah, SH selaku JPU saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Eko juga menambahkan, selain tuntutan dan denda yang telah diberikan terhadap terdakwa. Korban juga mengajukan Restitusi atas kerugian materil dan imateril yang dialami oleh korban sebesar Rp 5 juta rupiah. Korban mengajukan Restitusi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais pada sidang pembacaan tuntutan.

"Korban juga mengajukan Restitusi atas nilai kerugian yang dialami korban. Namun Restitusi itu sendiri menyesuaikan, dalam artian Restitusi itu bisa diajukan dengan memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya syarat seperti kuitansi dan data-data pendukung lainnya. Sehingga bisa kita ajukan. Kalau itu nanti yang memutuskan tetap Majelis," terangnya.

Pada saat persidangan yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Raden Ayu Rizkiyati, SH dan dua anggota Hakim yakni Juna Saputra Ginting, SH MH dan Nesia Hapsari, SH MH. Sidang digelar secara tertutup. Terdakwa diketahui didakwa pada Pasal Alternatif. Yakni, Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Sekedar mengingatkan, jika aksi dugaan pembegalan payu dara tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang merupakan oknum tenaga PPPK Kesehatan di Puskesmas Sukamerindu. Bahkan baru menempati rumah Polindes di Desa Napalan, Kecamatan Talo Kecil.

Aksi dugaan pembegalan payudara tersebut telah terjadi pada Rabu (25/9) sore, sekitar Pukul 15.00 wib. Kronologis kejadian bermula pada saat korban (AN) bermaksud ingin pulang dari kantor tempatnya bekerja. AN mengendarai sepeda motor seorang diri dari arah Kota Tais menuju ke arah Kecamatan Talo Kecil.

Hanya saja, saat dalam perjalanan. Tepatnya saat berada di sawangan perkebunan atau jalan lintas yang jauh dari pemukiman warga. Yakni antara Desa Simpang Tiga Pagar Gasing, Kecamatan Talo berbatasan dengan Desa Napalan Kecamatan, Talo Kecil. Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku yang melaju dari arah belakang korban.

Setelah memepet sepeda motor korban. Terduga pelaku yang saat itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy bernomor polisi BD 5236 PT, langsung memegang bagian sensitif tubuh korban dan mendahului korban.

Hal tersebut sontak membuat korban terkejut. Hingga korban yang merasa dilecehkan atas ulah pelaku. Korbanpun langsung mengejar pelaku hingga korban menabrakkan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku. Hingga membuat pelaku dan juga korban tersungkur masuk ke dalam siring.

Saat itu, warga dan pengendara lainnya yang berada di sekitar lokasi dan melihat kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan terhadap korban. Dengan mencabut dan mengamankan kunci sepeda motor milik pelaku agar tak kabur.

Lantaran melihat kunci sepeda motornya diamankan oleh pengendara lainnya yang saat itu sedang membantu korban. Pelaku pun akhirnya memilih berlari dan bersembunyi ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga setempat.

Korban yang saat itu mengalami sejumlah luka-luka pasca nekat menabrak sepeda motor pelaku. Langsung dibawa oleh warga setempat untuk diamankan ke rumah warga Desa Napalan. Serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Talo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan