Pengacara Terdakwa Pembunuhan Anggota Polres Seluma, Minta Klienya Dibebaskan

Terdakwa pembunuhan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Sidang lanjutan terhadap anak pelaku (JK) yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yakni kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
Dalam sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan. Pada Selasa, tanggal 18 Maret 2025 yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. PH anak pelaku mengajukan Pledoi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
"Hari ini, untuk sidang anak pelaku JK sudah sampai tahap Pledoi dari tim Penasehat Hukum yang telah dibacakan tadi. Kalau secara keseluruhan (Intinya) mereka meminta, anak JK tidak bersalah dan minta dibebaskan," sampai JPU, Eko Darmansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.
Diterangkan Eko, adapun pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum anak terdakwa yakni. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais, jika anak pelaku JK tidak bersalah dan minta untuk dibebaskan. Dengan dalil-dalil yakni, dulunya anak terdakwa JK sempat terkena pelecehan yang dilakukan alm ayah nya. Bahkan adanya paksaan dari ayah anak pelaku dan menganggap tidak ada kesengajaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK.
"Untuk agenda sidang selanjutnya kembali ditunda pada tanggal 10 April 2025 mendatang. Yakni dengan agenda sidang Replik atau tanggapan Pledoi dari JPU," pungkasnya.
Dimana, dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang telah digelar pada tanggal 6 Maret 2025 yang lalu. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak pelaku JK. Anak pelaku JK dituntut oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara.
Atas perbuatan yang telah dilakukan. JPU membuktikan terhadap Anak Pelaku dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke dua Pasal 356 Ayat 2 JIS Pasal 355 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ke tiga Pasal 214 Ayat 2 ke 3 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ke empat Pasal 356 Ke 2 KUHP JIS Pasal 355 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Serta Pasal 214 Ayat 2 Ke 2 KUHP JIS Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais. Terlihat digelar secara tertutup. Dengan dipimpin oleh Majelis Hakim, Andi Bungawali Anastasia, SH MH. Serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Eko Darmansyah, SH dan Penasehat Hukum anak pelaku dari LBH Narendradhipa Bengkulu, Rahmat Syaiful Haq, SH I. Serta dihadiri oleh paman anak pelaku.
Diketahui, jika anak pelaku JK terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Kepolisian Polres Seluma. Yak u kasus dugaan tindak pidana 'Melakukan pembunuhan berencana dan/atau melakukan kejahatan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan/atau secara bersekutu melawan petugas yang mengakibatkan petugas luka berat dan meninggal dunia'.
JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.
Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024. Hal ini pasca warga Kelurahan Sembayat, Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung. Mengalami luka berat pasca berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52). Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk yang juga berada di Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tais, dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.
Sementara itu, pada Jumat, 2 Agustus 2024. Personel polisi bermaksud ingin melakukan olah TKP pada peristiwa pertama. Namun naasnya, 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh JK dan Ardan.
Yakni, Briptu Anumerta Sony Bintang Alfalah dinyatakan meninggal dunia dan dimakamkan pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di Kota Bengkulu. Sedangkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Seluma, Ipda Bambang Ilyadi mengalami luka berat. Sedangkan pelaku Ardan meninggal dunia, pasca melakukan perlawanan.