Bupati, Anggota Dewan, dan 3.325 ASN Terima THR, Total Rp 23 Miliar

Kepala BKD Seluma, Sumiati-Eldo Fernando-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah. Berdasarkan PP tersebut Tunjangan Hari Raya (THR) ASN yang semula dijadwalkan pada 20 Maret maka akan disalurkan pada tanggal 17 Maret. Untuk Kabupaten Seluma hari ini tahapan penyaluran sudah dimulai. Hal ini sehubungan dengan peraturan bupati (Perbup) yang menjadi dasar pemberian THR sudha ditandatangani.
"Informasinya Perbup sudah ditandatangani. Sehingga jika tidak ada halangan Insya Allah besok (hari ini) akan mulai disalurkan," kata Sumiati, SE, MM Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), kemarin.
Setiap tahun, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai negara, baik PNS maupun PPPK. Namun untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Seluma menyiapkan anggaran senilai Rp23 miliar untuk pembayaran THR pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024.
Seperti yang diketahui Pemda Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya. Untuk anggaran THR pada tahun 2022 lalu sebesar Rp16,2 miliar.