Bacoan Jemo Kito - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (Thr) 2024.
Hal tersebut menindak lanjuti surat edaran dari kementrian ketenagakerjaan(Kemenaker) tentang pemberian tunjangan hari raya.
Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan upaya bagi pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.
Berdasarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.
BACA JUGA:Tenggat Pendaftaran Anggota Paskibraka Berakhir
BACA JUGA:Sediakan Rp 7,6 M, THR Tunggu Surat Edaran
Kepala Disnakertrans, Rosdiana mengatakan, hari ini Disnakertrans membuka posko aduan terkait pembayaran THR. Maka dari itu ia mengaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma agar segera membayarkan THR terhadap karyawannya paling lambat H - 7.
"Ya, sesuai dengan surat edaran kemenaker. Saat ini kami telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR," ujarnya
Ia juga meminta terhadap para pekerja, agar segera melaporkan bila mana mendapatkan pembayaran THR yang tidak sesuai atau dicicil bahkan tidak dibayarkan pada H- 7.
"Segera laporkan kalau mendapati pembayaran tidak sesuai atau dicicil kami akan fasilitasi. Karena H-7 THR karyawan semua sudah harus dibayar dan tidak boleh dicicil. " Sambungnya
Lanjutnya, ia berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan. Di sisi lain, pihaknya akan menugasi mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk memonitoring pembayaran THR.