Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Terkait THR

Rabu 20 Mar 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : EMA

 

Bacoan Jemo Kito - Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (Thr) 2024.

 

Hal tersebut menindak lanjuti surat edaran  dari kementrian ketenagakerjaan(Kemenaker) tentang pemberian tunjangan hari raya.

 

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan merupakan upaya  bagi pekerja/ buruh untuk memenuhi kebutuhan pada saat hari raya.

Berdasarkan peraturan  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran.

BACA JUGA:Tenggat Pendaftaran Anggota Paskibraka Berakhir

BACA JUGA:Sediakan Rp 7,6 M, THR Tunggu Surat Edaran

Kepala Disnakertrans, Rosdiana mengatakan, hari ini Disnakertrans membuka  posko aduan terkait pembayaran THR. Maka dari itu ia mengaskan untuk seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma agar segera membayarkan THR terhadap karyawannya paling lambat H - 7.

"Ya, sesuai dengan surat edaran kemenaker. Saat ini kami telah membuka posko pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR," ujarnya

Ia juga meminta terhadap para pekerja, agar segera melaporkan bila mana mendapatkan pembayaran THR yang tidak sesuai atau dicicil  bahkan tidak dibayarkan pada H- 7.

"Segera laporkan kalau mendapati pembayaran tidak sesuai atau dicicil kami akan fasilitasi. Karena H-7 THR karyawan semua sudah harus dibayar dan tidak boleh dicicil. " Sambungnya

 

Lanjutnya, ia berharap posko itu dapat memudahkan pekerja membuat aduan. Di sisi lain, pihaknya akan menugasi  mediator serta pengawas ketenagakerjaan untuk memonitoring pembayaran THR.

Kategori :