Kedapatan Lakukan Hubungan Intim, Pasangan Ini Didenda 2 Juta dan Cuci Kampung
Proses cuci kampung-April Yuanda-Koranradarseluma.net
koranradarseluma.net,- Dua pasangan yang bukan muhrim kedapatan melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Terkait permasalah ini, pihak pemerintah desa dan BPD serta tokoh adat dan tokoh agama dan masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa. Dalam musyawarah terkait hal tersebut para pelaku didenda adat berupa cuci kampung.
Mediasi adalah proses penyelesaian konflik yang dilakukan oleh tokoh adat, seperti kepala suku atau pemuka masyarakat. Dalam kasus hubungan terlarang, mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak dan masyarakat setempat.
Disampaikan Kapolsek Talo Iptu M. Haryanto, S. Sis dikonfirmasi kemarin Kamis (6/2) mengatakan, pada hari Senin tanggal 3 Februari telah dilaksanakan kegiatan musyawara adat (Mediasi) terhadap pelaku An dengan Re. Terkait dengan tindakan perzinahan yan mereka lakukan.
BACA JUGA:Kejelasan dari PT.MSS Belum Ada, Anggota Koperasi Akan Panen Mandiri
BACA JUGA:Masuk 2 Bulan 2025, Sudah 20 Kasus Pernikahan Usia Dini di Seluma
Dalam kegiatan musyawarah tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tebat Sibun Weka, Perangkat Desa Tebat Sibun.
Ketua BPD beserta Anggota BPD Desa Tebat Sibun. Lembaga adat desa, kedua belah pihak keluarga yang bersangkutan.
"Hasil dari musyawarah adat tertuang dalam berita acara, yakni berdasarkan pengakuan saudara An dan saudari Re, bahwa mereka sudah melakukan hubungan terlarang layaknya hubungan suami isteri pada hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025 Sekitar Pukul 10 : 00 Wib. Pelaku An dan Re dikenakan denda adat yang berlaku di Desa Tebat Sibun Kecamatan Talo Kecil, dikenakan denda uang sebesar Rp 2,000 000. Kambing satu ekor, jambar satu buah dan cuci kampung,''jelasnya.
Setelah dilakukan denda Adat bukan berarti menghentikan permasalahan tersebut kejenjang berikutnya. Terkait permasalah ini pada hari rabu 5 februari sekitar pukul 09.00 WIB. Bertempat di Desa Tebat Sibun telah melakukan ritual cuci kampung terkait dengan tindakan perzinaan yang dilakukan para pelaku yang bukan suami istri(apr).
BACA JUGA:April, 30 Anggota Dewan Kembali ke Dapil Masing-Masing
BACA JUGA:Hanya Tahanan Kota, 6 Tsk Penyegelan Kantor Desa Diberikan Alat Pelacak