Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Pekan Ini, Raperda RTRW Akan Dibahas

Perda RTRW-Andry dinata-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Sudah bertahun-tahun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seluma tak kunjung disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Saat ini Kabupaten Seluma masih mengacu pada Perda RTRW yang lama. Padahal ini penting, karena menyangkut penurunan status kawasan hutan lindung dan cagar alam yang sudah turun status menjadi Taman Wisata Alam (TWA).

Selain itu juga Perda RTRW yang lama juga dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan lingkungan dan sosial di Kabupaten Seluma

Seperti yang diketahui Perda RTRW Seluma diusulkan untuk direvisi karena alasan sudah tidak begitu relevan dengan tata ruang di Kabupaten Seluma. Lalu diharapkan dengan adanya perubahan ini nantinya akan mempermudah investor masuk ke Kabupaten Seluma. Karena salah satu kendala saat ini adalah tata ruang.

Oleh karena itu Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma sudah menjadwalkan pelaksanaan rapat Bapemperda terkait dengan Raperda RTRW dan Raperda lainnya.

"Untuk pembahasan Raperda di tingkat Bapemperda sudah dijadwalkan pada 18 Februari," kata Waka I DPRD Seluma Samsul Aswajar, S.Sos, kemarin.

Raperda sudah dibahas bersama oleh Bapemperda dan eksekutif.

ada 14 Raperda yang masuk dalam Propemperda. Tujuh Raperda akan dibahas pada masa sidang kedua tahun 2025. Meliputi Raperda Tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, kemudian Raperda tentang Perangkat Desa, dan yang terakhir adalah Raperda pembentukan perangkat daerah.

Selanjutnya pada sidang ketiga ada empat Raperda meliputi soal pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, Raperda tentang APBD 2026, tentang Perubahan APBD 2025, dan yang terkahir Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Lalu pada masa sidang ketiga akan dilakukan pembahasan terhadap empat Raperda meliputi Raperda Tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Raperda tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa. Kemudian Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan yang terakhir Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan