Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Empat Terdakwa Bobol SDN 126 Seluma, Divonis 5 Bulan Penjara

Terdakwa divonis-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Empat terdakwa kasus pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 126 Seluma yang berada di Desa Keban Agung, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma. Pada Selasa, 18 Februari 2025 menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis).

Atas perbuatan pembobolan yang dilakukan ke empat terdakwa. Yakni diketahui bernama Chanra Wijaya Pratama, Ade Chandra, Muhammad Haikal Alga Niasta dan Debby Januardi. Ke empat terdakwa dijatuhkan vonis hukuman masing-masing 5 bulan kurungan penjara.

"Iya pak, untuk ke empat terdakwa pencurian dalam keadaan memberatkan di SDN 126 Seluma telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Ke empat terdakwa dijatuhkan vonis hukuman 5 bulan penjara pak," sampai Ketua  Pengadilan Negeri Tais, Mince Setiawaty Ginting, SH MKn melalui Humas, Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan.

Dari pantauan Radar Seluma, pada pelaksanaan sidang terhadap ke empat terdakwa dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tais. Dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Dengan dua Hakim Anggota yanni, Nesia Hapsari, SH MH dan Galuh Wahyu Kumalasari, SH MH.

Dimana, ke empat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais menyatakan, ke empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan', sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 5 bulan penjara.

"Untuk barang bukti berupa, 1 Unit printer merek Epson L360, 1 unit speaker merek DAT, 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram, 1 buah besi gantungan tempat papan nama ruang guru dikembalikan kepada SDN 126 Seluma," terangnya.

Diketahui, jika vonis yang dijatuhkan terhadap ke empat terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang telah diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma pada sidang sebelumnya. Dimana, pada sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU sebelumnya. Ke empat terdakwa dituntut dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

"Kalau tuntutan ke empat terdakwa kita tuntut dengan hukuman 1 tahun penjara bang. Kita masih pikir-pikir untuk mengambil sikap bang. Kita akan sampaikan ke atasan dulu bang, terkait dengan sikap nantinya bang," singkat JPU, Ahmad Febriansyah, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Tag
Share