3 Terdakwa Kasus Belanja Operasional Setwan Seluma Diadili

Kamis 07 Mar 2024 - 10:17 WIB
Reporter : tri suparman
Editor : EMA

BACA JUGA:Tidak Usah Khawatir, Sapi Terkena Jembrana Bisa Sembuh

BACA JUGA:Kajari Seluma Geledah Kantor BPN, Perkimhub, Hingga Bagian Tapem

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

 

"Ketiganya juga telah ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Bengkulu," pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seluma telah menetapkan tiga orang tersangka yang bertanggungjawab, atas KN yang muncul dalam pengusutan dugaan korupsi pada dana belanja rutin, pada anggaran Setwan Seluma tahun anggaran 2021 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya jaksa melakukan pemeriksaan panjang yang melibatkan hingga 143 saksi, baik dijajaran internal maupun eksternal Setwan Seluma.

 

Dari total Rp 1,5 miliar KN yang didapat, berasal dari 11 item belanja rutin, diantaranya dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin.

Kategori :