Kejari Seluma, Eksekusi Tiga Terpidana Setwan Seluma, Tidak Bayar UP, Nambah Hukuman 1 Tahun Penjara
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Seluma--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma akhirnya melakukan eksekusi terhadap ketiga Terpidana kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Ketiga terpidana yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
"Iya, untuk ketiga terdakwa telah kita eksekusi. Sesuai putusan memori banding yakni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan memori banding yang diajukan oleh tim dari JPU," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Gufroni juga mengatakan, eksekusi terhadap ketiga terpidana telah dilakukan. Setelah tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh ke tiga terpidana. Sebelum eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma, atas memori banding terhadap ketiga terdakwa.
"Kita telah menunggu waktu, ada atau tidaknya upaya hukum (Kasasi) dari ketiga terpidana. Dengan tidak adanya upaya hukum yang dilakukan, maka kita lakukan eksekusi terhadap ketiga terdakwa," tegasnya.
BACA JUGA:Putusan Banding Keluar, Tiga Terdakwa Kasus Setwan Seluma Wajib Bayar Uang Pengganti
BACA JUGA:Waduh, Hanya Seminggu, Sudah 4 Sapi Warga Tawang Rejo, Mati Sakit
Ekseskusi terhadap ketiga terdakwa dilakukan di Lapas Kota Bengkulu. Dari hasil memori banding yang saat ini telah keluar. Dimana, putusan memori banding tersebut yakni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.
Tak hanya itu saja, sampai saat ini ketiga terdakwa juga belum adanya upaya pembayaran Uang Pengganti (UP) atas hasil memori banding yang telah dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.