Bacoan Jemo Kito - Sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Kamis (7/3). Ketiga tersangka (Kini terdakwa) kasus dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Akan menjalani agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Agenda sidang perdana, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
Seperti yang disampaikan oleh Kejari Seluma, Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma menyampaikan, terkait dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021.
Terhadap ketiga terdakwa, saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Serta telah ditetapkan jadwal hari sidang.
BACA JUGA:Ludes, Pasar Murah Sembako di Alun-Alun, Hanya bertahan 2 Jam
BACA JUGA:Terkait Tukar Guling Aset, Perkimhub, Tapem dan Bagian Umum Pemkab Seluma Juga Digeledah
"Kita sudah menerima penetapan hari sidang terhadap tiga terdakwa. Dimana untuk untuk agenda sidang akan digelar pada tanggal 7 Maret 2024. Untuk penahanan sudah kita terima, terkait penahanannya sekarang sudah status penahanan hakim," sampai Gufroni saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dimana ketiga terdakwa yakni, MH selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma 2021. RE selaku mantan Bendahara DPRD Seluma. Serta SA selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga terdakwa. Kejaksaan Negeri Seluma telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Atau Kedua Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.