Radar Seluma.Bacakoran,co

JK Jalani Sidang Tuntutan, Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan

JK--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh anak pelaku (JK), terhadap dua orang petani kopi warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Bakal segera memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Dalam perkara ini, JPU bakal menerapkan pasal berlapis atas kasus yang dilakukan oleh anak pelaku.

"Iya mas, besok (Hari Ini, Red) sudang memasuki agenda pembacaan tuntutan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui JPU, Eko Darmansyah, SH.

Anak Pelaku (JK) diketahui terlibat dalam kasus penganiayaan berat dan/atau turut serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap dua petani kopi.

BACA JUGA:JK Terancam Pasal Berlapis,Terlibat Peng4niaya4n Berat dan Pembunuh4an Anggota Polisi

Yakni, Mulyadi (51) dan Indi (35) warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri. Diagendakan pada Senin, 23 September 2024. Sidang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Tais, secara tertutup.

Dalam sidang terhadap Anak Pelaku (JK) akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais, Murniawati Priscilia Djaksa Djamaluddin, SH MH. Serta JPU, Eko Darmansyah, SH.

Pada agenda sidang sebelumnya, Anak Pelaku JK dikenakan pada dakwaan berlapis. Atas keterlibatannya dalam penganiayaan berat yang dilakukan ayahnya Almarhum Ardan terhadap dua petani kopi warga Kelurahan Sembayat.

 

Yakni Pertama Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau kedua Primair Pasal 354 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sub Pasal 351 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Proses hukum dalam sistem peradilan anak, Pengadilan Negeri Tais menargetkan putusan vonis akan dilakukan dalam bulan ini. Karena status terdakwa masih anak dibawah umur.

 

Tag
Share