Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Ajukan Pledoi, PH Murman Effendi Minta Terdakwa Dibebaskan

Terdakwa kasus tukar guling aset tanah, minta dibebaskan-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Dalam sidang lanjutan terhadap mantan Bupati Kabupaten Seluma, H Murman Efendi, SH MH cs. Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Rabu, tanggal 12 Maret 2025 yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu dengan agenda Pledoi atau pembelaan.

Dalam sidang Pledoi, terdakwa Murman Effendi melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yakni, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu untuk membebaskan kliennya (Terdakwa).

"Untuk hari ini agenda sidang Pledoi. Intinya Pledoi yang diajukan oleh PH terdakwa meminta terdakwa untuk dibebaskan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai menjalani sidang.

Usai sidang Pledoi, agenda sidang kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, pada Kamis, tanggal 13 Maret 2024 mendatang. Yakni dengan agenda sidang Replik. Replik yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa. "Untuk sidang dilanjutkan besok, dengan agenda Replik," pungkasnya.

BACA JUGA:Sidang Lapangan, Mantan Bupati Murman Effendi Ingin Cabut BAP, Lokasi Tukar Guling Tak Sesuai

BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Effendi CS Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta, Aset Disita

Dimana diketahui, jika pada agenda sebelumnya. Terdakwa terdakwa H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk terdakwa Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan untuk terdakwa Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Selain dituntut dengan hukuman penjara dan denda. Dalam tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma juga menyampaikan. Jika tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemkab Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh ke empat terdakwa. Ke empat terdakwa di dakwa oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan dakwaan Alternatif. Ke empat terdakwa di dakwa pada dakwaan pertama Primer pasal 2 Ayat (1) dan Subsidair Pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua Pasal 12 Huruf I Undang-Mang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999lang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekedar mengingatkan, kasus posisi bahwa, pada saat itu Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma pada tahun 2007 melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur yang rencananya akan dipergunakan untuk Pabrik semen. Berdasarkan Rekapitulasi Kartu Inventaris Barang KIB A. Kemudian pada tahun 2008 pembangunan Pabrik semen tidak jadi dilaksanakan.

 

Kemudian atas inisiatif saudara Murman Efendi yang pada satu itu selaku Bupati Seluma, untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah milik Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Seluma yang berlokasi di Desa Sembayat, dengan tanah milik Murman Efendi (Selaku Perorangan) yang berlokasi di areal Perkantoran Kabupaten Seluma, seluas 74 Hektar, dengan pernyataan 19 Hektar akan ditukarkan kepada Pemkab Seluma dan sisanya 55 Ha akan dibebaskan oleh Pemkab Seluma.

 

Tag
Share