Mantan Bupati H. Murman Minta Bebas, JPU Masih Tetap Pada Tuntutan

Sidang Murman cs--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Dalam sidang agenda Replik. Replik yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi yang diajukan oleh terdakwa kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Pada Replik yang disampaikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma masih membantah terkait dengan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh Penasehat Hukum para terdakwa. Atas Pledoi yang sebelumnya telah diajukan oleh para terdakwa melalui PH terdakwa.
"Kami membantah terkait dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh PH terdakwa. Kita masih tetap pada tuntutan," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai menjalani sidang.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, tanggal 13 Maret 2025 siang, sekitar Pukul 11.0/ wib. Terlihat dihadiri oleh para terdakwa dan juga Penasehat Hukum para terdakwa. Usai sidang Replik, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu kembali menunda agenda sidang terhadap ke empat terdakwa. Yakni dengan agenda sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap ke empat terdakwa.
"Sidang kembali ditunda pada tanggal 19 Maret 2025 mendatang. Dengan agenda sidang pembacaan putusan," tegas Gufroni.
Dimana diketahui, jika pada agenda sebelumnya. Terdakwa terdakwa H Murman Efendi, SH MH yang diketahui merupakan mantan Bupati Seluma, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Untuk terdakwa Mulkan Tajudin, selaku mantan Sekretaris daerah (Sekda) dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Hj Rosnaini Abidin yang diketahui merupakan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, dituntut dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Serta Djasran Harhab selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.