17 Maret, THR Bupati dan ASN Cair

sekda seluma, H Hadianto-Andry dinata-Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 (PP 11/2025). PP 11/2025 ini tentang pemberian THR dan gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri, Hakim, dan pensiunan pegawai pemerintah. Berdasarkan PP tersebut Tunjangan Hari Raya (THR) ASN yang semula dijadwalkan pada 20 Maret maka akan disalurkan pada tanggal 17 Maret. Untuk Kabupaten Seluma saat ini tahapan penyaluran THR ASN adalah memproses peraturan bupati (Perbup) untuk dasar pemberian THR.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair sebelum hari raya Idul Fitri.
Hadiato mengatakan THR untuk ASN di tahun ini dijamin bakal turun tanpa hambatan.
Ia mengatakan, THR tidak dapat diganggu dan anggarannya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Seluma.
"Untuk THR tahun ini anggarannya sudah kita siapkan. Namun untuk penyalurannya kita menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat," kata Sekda, kemarin.
Alasan ia berani mengungkap THR bakalan turun tanpa hambatan karena anggarannya memang sudah ditetapkan.
Ia berpesan agar para ASN tetap tenang dan sabar menunggu karena pencairannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan. "Kalau instruksi dari bapak presiden itu 10 hari sebelum Idul Fitri paling lambat dibayarkan. Nanti kita bayarkan sesuai dengan petunjuk pemerintah pusat," tukasnya.
Setiap tahun, pencairan THR menjadi momen yang dinanti-nanti oleh seluruh pegawai negara, baik PNS maupun PPPK. Namun untuk besaran anggaran THR yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Pemda Kabupaten Seluma menyiapkan anggaran senilai Rp23 miliar untuk pembayaran THR pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2024.
Seperti yang diketahui Pemda Seluma tahun 2023 menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya.
Untuk anggaran THR pada tahun 2022 lalu sebesar Rp16,2 miliar.