Radar Seluma.Bacakoran,co

Segera Daftarkan Bayi Baru Lahir Untuk Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si -koranradarseluma.net--

koranradarseluma.net - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menyampaikan sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir wajib didaftarkan kepesertaannya sebagai anggota jaminan BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Aturan tersebut harus di patuhi, sehingga bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya mempunyai JKN-KIS segera di daftarkan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinkes Bengkulu Selatan, Didi Ruslan M.Si.

"Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Dan keberadaan JKN-KIS-nya akan langsung aktif, dan tidak menunggu sampai 14 hari. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran maka preminya akan tetap dihitung sejak bayi tersebut itu lahir. Kepesertaan JKN-KIS bayi menyesuaikan dengan kepesertaan orangtuanya, jika kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka kepesertaan bayi juga PBI,"ujar Didi.

Dikatakan Didi, jika orangtuanya tidak mempunyai JKN KIS, nantinya bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Sehingga proses verifikasi sampai 14 hari kalender. 

"Pendaftaran bisa  dilakukan juga secara online yakni dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN di Play Store. Aplikasi tersebut memberikan kemudahan akses dan pelayanan yang optimal bagi peserta,"kata Didi.

Ia sangat mengharapkan betul agar orang tua mendapatrkan anaknya sebagai anggota jaminan BPJS Kesehatan. Kepesertaan ini yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat JKN-KIS.

"Melalui aplikasi Mobile JKN di Play Store ini, peserta dapat mengakses beragam informasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan secara cepat dan mudah, dimanapun dan kapanpun,”pungkas Didi.(yes)

BACA JUGA:Diminta Patuhi Aturan, Manager PT BSL dan Manager PT SBS Dihadirkan Komisi II

BACA JUGA:Belum Bongkar Lapak, DPRD BS Carikan Solusi Pedagang Taman Merdeka

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan