Radar Seluma.Bacakoran,co

Diperiksa Jaksa, Mantan Kabag Hukum Sebut Perbub Pembebasan Lahan, Tidak Sesuai Prosedur

Mantan Kabag Hukum Pemda Seluma, Mirin Ajib SH, MH--Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Usai melakukan pemeriksaan terhadap juru ukur di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi. Ke tiga orang saksi yang kembali dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri yakni, Mirin Najib, SH MH selaku mantan Kabag Hukum tahun 2006 hingga tahun 2016.

Yaferson, SPd selaku mantan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011. Serta Sazlul Bastari, SH selaku mantan Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan.

Hal tersebut terlihat pada Selasa (14/1) pagi, ketiga saksi menghadiri panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.

Di hadapan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Mirin Najib yang saat itu selaku Kabag Hukum Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma mengaku. Jika Peraturan Bupati (Perbub) berkaitan dengan nilai harga dalam pembebasan lahan perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 tidak sesuai prosedur.

"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni, mantan Kabag Hukum tahun 2006 hingga tahun 2016, Kasubag Dokumentasi dan Perundang-undangan dan Kabag Tata Pemerintahan tahun 2011. Intinya, Perbub berkaitan dengan nilai harga tanah tidak sesuai prosedur," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

Gufroni juga mengatakan, jika mantan Kabag Hukum Pemkab Seluma juga mengaku. Jika tidak melakukan telaah tehadap Perbub. Sama halnya kedua saksi lainnya yang saat itu juga membantah terkait dengan Perbub yang telah dibuat pada saat proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan hingga sore hari, sekitar Pukul 15.00 WIB.

"Tim masih berkerja, tim masih akan menelaah terkait dengan keterangan para saksi-saksi," pungkasnya.

Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Sumber dananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up. Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan