Tak Bisa Fortuner, Hilux dan Triton, Mobil Dinas Waka I dan Waka II Maksimal 2.200 cc
Mobil dinas--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma tahun ini berencana untuk melakukan pembelian kendaraan mobil untuk unsur pimpinan yaitu untuk Ketua DPRD, Waka I, dan Waka II.
Apabila sudah membeli mobil dinas baru nantinya pimpinan DPRD Seluma diminta untuk mengembalikan terlebih dahulu kendaraan dinas yang sudah ada dan dipakai saat ini.
Selain itu juga perlu menjadi perhatian bahwa kendaraan yang digunakan dan dapat dibeli sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2007.
Yang mana hanya ketua DPRD diperbolehkan diberi fasilitas kendaraan dinas mobil dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Sedangkan untuk Waka I dan Waka II hanya mobll dengan kapasitas 2.200 cc.
Sedangkan kendaraan dinas yang kini digunakan oleh Waka I dan Waka II DPRD Seluma jenis Toyota Fortuner memiliki kapasitas mesin dengan 2.393 cc.
"Ya untuk mobil pimpinan DPRD sudah diatur melalui Permendagri Nomor 11 tahun 2007," kata Erwin Alfarid Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, kemarin (14/1).
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, telah diatur jenis kendaraan maupun kapasitas/ Isi silender kendaraan dinas.
Untuk Mobdin Ketua DPRD Kabupaten/Kota 2.500 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/ Kota 2.200 CC, jenis kendaraan Sedan/Minibus.
Dengan hal tersebut kendaraan yang sesuai dengan aturan berlaku untuk Waka I dan Waka II DPRD Seluma ada mobil dengan kapasitas cc di bawah 2.200 yaitu Toyota Inova ataupun Toyota Avanza.