Radar Seluma.Bacakoran,co

Cabuli Anak Berkali-kali, Pelaku Terancam Pidana Penjara Hingga 15 Tahun

Pelaku pencabulan saat diperiksa oleh Penyidik--radarseluma.bacakoran.co

Bacoan Jemo Kito - MK (39) seorang petani warga salah satu desa yang berada di Kecamatan Ilir Talo. Yang tega melakukan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Hingga 7 kali saat ini telah ditahan di Mapolres Seluma. 

Tersangka terancam hukuman undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 serta pasal 82. Ancaman hukuman bagi tersanga mencapai hingga 15 tahun kurangan penjara. Sebagaimana dijabarkan pada Pasal 82 ayat 1 UU Perlingunan anak. 

“(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sedangkan Dalam Pasal 81 ayat (2), persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, juga diancam dengan pidana yang sama."

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling, Mengarah ke Mantan Bupati?

BACA JUGA:Banyak Kasus di Desa, Ahmad Kanedi Nilai Kepamongan di Desa Sudah Hilang

Korban sendiri, diketahui merupakan anak tiri pelaku. Aksi bejat yang telah dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya sendiri tersebut. Telah dilakukan sebanyak 7 kali. Pelaku melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 12 tahun 5 bulan tersebut di kediamannya sendiri. 

Tempat yang seharusnya menjadi naungan yang aman bagi korban. Aksi cabul dilakukan pelaku sewaktu istrinya sedang pergi bekerja di rumah makan.


Tsk pencabulan ditangjkap--radarseluma.bacakoran.co

"Menurut pengakuan korban dihadapan menyidik. Jika aksi bejat tersebut telah dilakukan oleh ayah tirinya hingga sebanyak 7 kali," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH didamoingi Kasi Humas, AKP Andi Winawan, SE MM saat dikonfirmasi Radar Seluma.

BACA JUGA:Seorang Ayah di Ilir Talo, Tega Cabuli Anak Tirinya Yang Masih SD

BACA JUGA:Miris, Ternyata Bocah SD Itu Sudah 7 Kali Dicabuli Ayah Tirinya

Dikatakan Andi, aksi bejat persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang telah dilakukan oleh Ayah tiri terhadap anak tiri untuk kejadian pertama sampai dengan yang ke enam. Telah terjadi sejak tahun 2023. Hingga kejadian yang terakhir telah terjadi pada Selasa (5/3) sore lalu, sekitar Pukul 17.00 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan