Gagal Jadi Peserta Pilkada, Gugatan Reskan-Faizal ke Bawaslu BS, Tidak Dikabulkan
Sidang sengketa--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Sebagai langkah hukum permohonan gugatan Reskan-Faizal agar bisa menjadi calon bupati dan wakil bupati BS ditolak Bawaslu Bengkulu Selatan.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu BS Sahran yang menjabat ketua majlis hakim dituangkan dalam persidangan didampingi hakim anggota M Arif Hidayat dan M Hasanuddin, Sabtu (5/10/2024) sore.
Dalam putusannnya menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Reskan-Faizal. Yang mana Bawaslu menguatkan putusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS)
Sebelum putusan, Bawaslu sudah melakukan mediasi antar pemohon dan termohon yakni KPU Bengkulu Selatan. Hanya saja, mediasi tersebut tak mencapai kata mufakat. Sengketa dengan nomor register 001/PS.REG/17.1701/IX/2024 dan inipun dilanjutkan sidang ajudikasi.
Sementara sidang pertama digelar pada Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, pada Jumat 27 September 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hasil proses sidang, Bawaslu akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon.
Reskan-Faizal yang diusung Partai Hanura dan Partai Demokrat ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah tidak ditetapkan sebagai paslon oleh KPU dimana Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih. Sementara KPU menyebut, masa berakhirnya bimbingan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2024.
Masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan terhitung 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati. Sehingga Reskan dinyatakan TMS. Sementara Fazail Mardianto dinyatakan MS. Meski MS, Faizal tidak bisa mengganti posisi Reskan. "Memutuskan menolak permohonan Reskan-Faizal atas gugatan penetapan paslon bupati dan wakil bupati. Sehingga Reskan dinyatakan TMS,"demikian Sahran ketua Majlis hakim.