Radar Seluma.Bacakoran,co

Babak Baru Kasus Pembebasan Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati, Sekda dan Mantan Kepala BPN di Rutan

Pemeriksaan terhadap mantan bupati, sekda dan kepala BPN-Tri Suparman-Koranradarseluma.net

Koranradarseluma.net - Usai melakukan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma di dalam penanganan kasus pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma pada Senin, 3 Maret 2025. Kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH. Beserta mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin dan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma, Djasran Harhab.

Dalam pemeriksaan terhadap mantan Bupati, Sekda dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma. Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan di Rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH.

"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati, Mantan Sekda dan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma. Pemeriksaan kita lakukan di Rutan Malabero Kota Bengkulu," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap mantan Bupati, Sekda dan juga mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma. Setelah tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma mendapatkan fakta baru. Terkait dengan syarat-syarat di dalam pengajuan Surat Peringatan Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pengajuan (SPP) pada proses pembebasan lahan perkantoran Pemkab Seluma. "Mantan Sekda terkait dalam proses pencairan. Mantan Bupati terkait dengan kebijakan di dalam penganggaran di APBD. Sedangkan mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma terkait dengan belanja oprasional yang diterima oleh BPN di dalam proses pembebasan lahan," terang Gufroni kepada Radar Seluma.

Dalam pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Dilakukan sejak siang hingga menjelang sore. Pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan Malabero Kota Bengkulu. Dengan diberikan pengawalan ketat. "Tim masih akan melakukan pengolahan data dari keterangan saksi-saksi," ujarnya.

Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011. Diketahui merupakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga APBD tahun 2011. Yakni dengan total anggaran sebesar kurang lebih Rp 11 Miliar.

Dari total anggaran pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut bervariasi, dalam proses tiga tahun tersebut. Dalam proses pembahasan lahan yang dilakukan di tiga tahun tersebut. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Atau adanya dugaan Mark Up.

Terkait dengan letak lokasi pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tersebut terletak di lokasi perkantoran Pemkab Seluma yang berada di wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota. Yakni, lokasi lahan mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial (Dinsos), Kominfo, Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub), Dinas Lingkungan Hidup, hingga ke lokasi kantor Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.

Sedangkan untuk total luas lahan pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten tersebut seluas kurang lebih 55 Hektar. Dengan rincian, pada tahun 2009 seluas kurang lebih 20 hektar, tahun 2010 seluas kurang lebih 16,5 hektar. Serta pada tahun 2011 seluas kurang lebih 13 hektar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan