Radar Seluma.Bacakoran,co

Masa Kampanye, KPU Batasi APK Paslon,Tiap Desa/Kelurahan Hanya 1 Spanduk

Ketua KPU Seluma--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Memasuki tahapan masa kampanye, masing-masing Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati diperbolehkan untuk mencetak sendiri Alat Peraga Kampanye (APK)nya.

Namun, dalam pencetakan sendiri APK yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Juga dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Seluma, Hendri Arianda, SP mengatakan, selain difasilitasi KPU Kabupaten Seluma untuk pemasangan APK.

Masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil bupati, juga diperbolehkan mencetak sendiri alat peraganya. Namun dibatasi 100 persen hingga 200 persennya APK sesuai aturan yang berlaku.

"Kita fasilitas pasangan calon untuk memperbanyak, sesuaikan dengan aturan yang berlaku," sampainya.

Jika KPU hanya menyiapkan sebanyak 5 baliho berukuran 3 X 5 meter. Serta 202 spanduk untuk pasang masing-masing 1 spanduk per desa atau kelurahan.

Ini artinya, masing-masing paslon hanya diperbolehkan mencetak sendiri alat peraga kampanyenya 100 persen atau 200 persen dari yang telah ditetapkan.

Hal ini setelah sebelumnya disepakati antara KPU Kabupaten Seluma pada saat menggelar rapat koordinasi bersama Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Seluma. Untuk menyamakan persepsi terkait desain alat peraga kampanye yang akan dicetak.

"Kita sesuaikan dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegasnya.

Untuk pencetakan APK ini, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. Serta, Walikota dan Wakil Wali Kota. Bahkan sesuai dengan keputusan tentang pedoman teknis.

Sementara itu, dari jadwal kampanye yang telah ditetapkan dari tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.

Masing-masing LO diminta oleh KPU Kabupaten Seluma untuk memberitahukan jadwal dan lokasi jauh-jauh hari, sebelum melakukan kampanye akbar. Hal itu agar, urusan perizinannya dapat diakomodir oleh Polres Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan