Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner BI

Investor Banyak, PAD Seluma Tetap Minim, Apakah Ada Kebocoran?

Sidang paripurna--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Nilai investasi di Kabupaten Seluma terbilang cukup tinggi dalam kurun beberapa tahun terakhir. Perusahaan yang bergerak di Kabupaten Selumapun cukup banyak. Khususnya perusahaan perkebunan. Bahkan rata-rata areal di Kabupaten Seluma dikuasai oleh perusahaan perkebunan. Namun, hal ini ternyata tidak berdampak signifikan dengan penambahan PAD. Sebab PAD di Kabupaten Seluma masih tetap minim. Entah karena memang perusahaan yang ada tidak memberikan kontribusi bagi daerah atau karena terjadi kebocoran PAD. Dimana kontribusi yang disalurkan tidak masuk ke kas daerah. Oleh karena itulah DPRD berniat untuk berupaya meningkatkan dan memaksimalkan kembali sektor ini.

Terkait dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daera (PAD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma menyampaikan hal ini akan dibahas secara rinci melalui paripurna interens. Dalam paripurna LKPJ DPRD Seluma hanya menyampaikan atau mengumumkan saja. Dan melalui pengumuman itu, DPRD Seluma mengharapkan Panja dapat bersinergitas dengan eksekutif.

"Masalah PAD Seluma ini. Kami DPRD Seluma ini sudah merencanakan pembentukan Panja PAD. Ini kami sampaikan dan kemunginan tahap berikutnya yaitu pada besok (18/3). Kami berharap agar nantinya dalam bekerja sama dengan eksekutif," kata Sugeng Zonri Waka I DPRD Seluma, kemarin.

"Ini juga perlu menjadi perhatian karena perusahaan di Seluma ini terus bertambah. Kemudian juga perkebunan semakin luas namun entah apa penyebabnya PAD Seluma tidak meningkat," imbuhnya.

Sugeng Zonrio dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka beberapa waktu yang lalu pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.

Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2019 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, maka setiap rancangan peraturan daerah yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah, wajib untuk dikonsultasikan dan atau fasilitasi ke Mendagri melalui Dirjen OTDA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan