Radar Seluma.Bacakoran,co
Banner Bawaslu Seluma

Tak Dipecat, Meski Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap II, Lantas Bagaimana Nasib Honorer di 2025?

PPPK--radarseluma.bacakoran.co

 

Koranradarseluma.net - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 akan ditutup sejak 15 Januari 2025. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi para non-ASN atau honorer.

Seperti diketahui pendaftaran PPPK 2024 tahap kedua adalah untuk pelamar yang tergolong sebagai tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintahan paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus. Termasuk lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk formasi guru di instansi daerah.

"Kualifikasi dasar pelamarnya harus bekerja minimal 2 tahun di instansi pemerintah dan masih aktif ya," dikutip dari penjelasan komentar BKN di akun instagram @bkngoidofficial.

Link pendaftaran PPPK tahap II dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas, bagaimana nasih honorer yang tidak lulus PPPK tahap kedua? Pemerintah telah menegaskan honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 akan ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu atau part time. Keputusan ini diambil karena adanya kendala keuangan.

Pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer sehingga keputusan yang diambil honorer yang tidak lulus atau belum dapat mengikuti seleksi karena keterbatasan anggaran di instansinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adapun, mereka yang lulus akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan