Koranradarseluma.net - Setiap pelaku usaha sangat penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun terkadang tidak sedikit masyarakat enggan mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya anggapan pikiran mereka mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana. "Mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id atau dilakukan secara mandiri dan gratis, dimana pemohon tidak harus datang di DPM-PTSP,"ujar kepala Disperindag Bengkulu Selatan, Binagransa M.Si.
BACA JUGA:Penguatan Peningkatan Fungsi Pokja PKP dan Forum PKP, Sinkronisasi Sektor Kawasan Permukiman
Dikatakan Binagransa, memiliki izin usaha, manfaatnya yakni sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, juga sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang. "Izin dimiliki sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha,"kata Binagransa.
BACA JUGA:Bupati Intruksikan Gerakan PSN Cegah Penyebaran Penyakit DBD
Menurut Binagransa mengurus ijin usaha dan mencatatkan di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah."Memiliki izin usaha maka kredibilitas usaha makin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang atau jasa atas usaha yang dilakukan,"kata Binagransa.
Setiap usaha menurut Binagransa didirikan harus memiliki izin usaha yang jelas serta budayakan taat bayar pajak yang harus ditingkatkan."Banyak para pengusaha terkadang belum memiliki izin usaha alias asal jalan saja dan mengurus izin usaha terakhir kali. Pemahaman seperti itu salah besar, apalagi ada yang beranggapan bahwa izin usaha hanya akan menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya,"kata Binagransa.