Radar Seluma.Bacakoran,co

Disprindag Fasilitas Pelaku Usaha Penerbitan NIB

Kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binagransa M.Si Saat Berada Dalam PTM Pasar Kutau Melibatkan Aparat Memastikan PTM Bersih dan Terta--

 

 

Koranradarseluma.net - Setiap pelaku usaha sangat penting memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) namun terkadang tidak sedikit masyarakat enggan mengurus izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya anggapan pikiran mereka mengurus izin usaha hanya menghabiskan dana. "Mengurus izin usaha saat ini bisa dilakukan melalui website online oss.go.id atau sicantik.go.id atau dilakukan secara mandiri dan gratis, dimana pemohon tidak harus datang di DPM-PTSP,"ujar kepala Disperindag Bengkulu Selatan, Binagransa M.Si.

BACA JUGA:Penguatan Peningkatan Fungsi Pokja PKP dan Forum PKP, Sinkronisasi Sektor Kawasan Permukiman

 

 

 

Dikatakan Binagransa,  memiliki izin usaha, manfaatnya yakni sebagai sarana perlindungan hukum, sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha, juga sebagai syarat mengikuti tender dan syarat mengikuti lelang. "Izin dimiliki sebagai sarana pengembangan usaha ke level internasional, sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha,"kata Binagransa.

BACA JUGA:Bupati Intruksikan Gerakan PSN Cegah Penyebaran Penyakit DBD

 

 

 

Menurut Binagransa mengurus ijin usaha dan mencatatkan di instansi-instansi pemerintah maka membuka peluang untuk mempromosikan secara individu dan membuka peluang untuk mengikuti pameran yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah."Memiliki izin usaha maka kredibilitas usaha makin terpercaya karena sudah terbukti secara legal formal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk memilih produk barang atau jasa atas usaha yang dilakukan,"kata Binagransa.

 

Tag
Share