Radar Seluma.Bacakoran,co

Disprindag Fasilitas Pelaku Usaha Penerbitan NIB

Kepala Disprindag Bengkulu Selatan, Binagransa M.Si Saat Berada Dalam PTM Pasar Kutau Melibatkan Aparat Memastikan PTM Bersih dan Terta--

Setiap usaha menurut Binagransa didirikan harus memiliki izin usaha yang jelas serta budayakan taat bayar pajak yang harus ditingkatkan."Banyak para pengusaha terkadang belum memiliki izin usaha alias asal jalan saja dan mengurus izin usaha terakhir kali. Pemahaman seperti itu salah besar, apalagi ada yang beranggapan bahwa izin usaha hanya akan menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya,"kata Binagransa.

 

Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko PP 5/2021 meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar izin sesuai namanya. "Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas usah, dan Disprindag siap membantu/pasilitas pelaku usaha penerbitan NIB,"pungkas Binagransa.(yes)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan