DPR RI, Desak DKPP Segera Tuntaskan 664 Aduan Pemilu, Sudah Terlalu Menumpuk

DPR--Koranradarseluma.net
Koranradarseluma.net - Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengungkapkan, terdapat ratusan aduan terkait penyelenggara pemilu selama periode 2024-2025 belum diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Zulfikar mengatakan, dari total 881 aduan yang terdiri dari 790 aduan pada tahun 2024 dan 91 aduan hingga 31 Februari 2025, baru 217 aduan yang sudah diselesaikan oleh DKPP.
"Berdasarkan data DKPP menunjukkan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025. Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," kata Zulfikar saat memaparkan hasil evaluasi kinerja DKPP masa tugas 2022-2027 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (6/3/2025).
menangani pelanggaran kode etik terkait penyelenggaraan pemilu itu untuk meningkatkan kinerja, terutama dalam percepatan penyelesaian kasus aduan dan pelaporan yang sudah menumpuk.
Selain terkait percepatan aduan, ada sembilan catatan lain yang diberikan oleh Komisi II kepada DKPP.
Pertama, DKPP diminta untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), serta memperbaiki internal lembaga dalam hal kompetensi, integritas, dan kapasitas. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan secara berkala dan rekrutmen anggota dengan lebih ketat.
Kemudian, Zulfikar menegaskan agar DKPP dapat menjunjung tinggi independensi dan netralitas lembaga dalam menjaga marwah etik penyelenggara pemilu. Menurutnya, lembaga tersebut harus terbebas dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, maupun eksternal.
"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP perlu membuat mekanisme yang lebih ketat guna mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," tegasnya.
Selanjutnya, ia meminta agar setiap keputusan yang diambil oleh DKPP terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Karenanya, lembaga tersebut diminta untuk meningkatkan laporan kinerja, serta proses persidangan harus dilakukan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.
Komisi II DPR juga mendorong efektivitas penegakan kode etik DKPP, di mana lembaga tersebut harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan dapat menciptakan efek jera, memastikan konsistensi penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggaraan pemilu diharuskan benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas dan penyelenggaraan pemilu.
"DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja," ucapnya.
Lebih lanjut, DKPP diwajibkan untuk melibatkan partisipasi lembaga dalam pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depannya. Hal ini dilakukan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga secara lebih inklusif seperti forum konsultasi dan platform pengaduan online.
Tak hanya itu, Komisi II meminta agar lembaga tersebut memperkuat sinerginya dengan lembaga-lembaga terkait seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penegakan hukum terkait penegakan etika yang lebih efektif.