Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko PP 5/2021 meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar izin sesuai namanya. "Setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB sebagai identitas usah, dan Disprindag siap membantu/pasilitas pelaku usaha penerbitan NIB,"pungkas Binagransa.(yes)
Kategori :