Bacoan Jemo Kito - Menjelang cuti hari raya Idul Fitri 1445/2024 M, Sekda Seluma memberikan izin untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Seluma untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Sekda mengatakan, kendaraan dinas digunakan hanya sebatas untuk mudik dan silaturahmi yang berlaku dalam kabupaten dan kota. Untuk mudik ke luar kota Sekda menyarankan agar menggunakan kendaraan pribadi.
"Kalau untuk kegiatan mudik lebaran ini PNS yang mau menggunakan kendaraan dinas silakan. Namun apabila di luar kota agar menggunakan kendaraan pribadi. Kalau di dalam kota saya silakan gunakan kendaraan dinas, " jelas Sekda, kemarin.
Menurutnya, Mobil dinas pejabat ASN itu merupakan mobil yang harus digunakan untuk kebutuhan para pejabat ASN. Yang gunanya untuk menunjang kebutuhan operasional ASN dalam menjalankan tugas.
BACA JUGA:Hindari Puncak Mudik, Agar Tidak Terlambat Perjalanan
BACA JUGA:Bencana Longsor Tutupi Badan Jalan Lintas di Desa Bandar Agung Ulu Manna, Pemudik Wajib Hati-hati
"Mobil dinas ini merupakan kendaraan untuk operasional ASN. Namun bertepatan dengan cuti Idul Fitri ini kita berikan kelonggaran untuk dipakai mudik. Tapi dengan catatan tidak dibawa ke luar kota," sambungnya.
Apabila akan dioperasionalkan, maka dipersilahkan untuk digunakan di dalam kota. Pasalnya, mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.
Terkait sanksi, Sekda menyebut, pemberian sanksi diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan melihat sebesar mana urgensi penggunaan mobil dinas untuk kebutuhan mudik ASN yang bersangkutan jika dibawa ke luar kota.