Bacoan Jemo Kito - Surat Keputusan (SK) 712 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi beberapa waktu lalu dijelaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si sedang dalam proses.
Saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK baik Guru maupun Nakes.
"Untuk SK calon PPPK yang baru lulus kemarin saat ini sedang masih menunggu NIP dari BKN, karena masih ada beberapa lagi NIP PPPK baik itu guru maupun Nakes yang belum ke terbit," kata Sekretaris Daerah Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si, kemarin.
Sekda menjelaskan seluruh peserta seleksi PPPK baik itu tenaga kesehatan maupun tenaga guru telah melakukan proses pemberkasan dan kelengkapan berkas sedang diverifikasi.
Selanjutnya, pihaknya akan mengusulkan nomor induk kepegawaian ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Kalau sudah NIP keluar baru kita buatkan kontraknya,” sambung Hadianto.
BACA JUGA:Sedekah dan Keutamaannya
BACA JUGA:Tahap I, Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun
Sementara itu, pada tahun 2023 lalu, Pemkab Seluma membuka total 743 formasi, terdiri dari formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 385 orang dan formasi PPPK guru sebanyak 358 orang. Sedangkan peserta yang dinyatakan lolos hanya 354 orang untuk tenaga PPPK Kesehatan, dan untuk tenaga PPPK guru 358 orang.
Sekda mengatakan, setelah diusulkan penetapan NIP, selanjutnya BKN akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen usulan.
"Verifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah usulan sudah memenuhi persyaratan," sebutnya.
Dalam pengangkatan PPPK ini, tentu berdasarkan adanya perjanjian kerja tertentu yang mengatur hak dan kewajiban mereka. Atau bisa dikatakan, para PPPK mempunyai hak kepegawaian yang sama dengan para ASN lainnya meliputi aspek gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan keterlibatan dalam pengembangan kompetensi.