Tahap I, Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun
Oknum kadus Talang Alai terancam hukuman 10 tahun--radarseluma.bacakoran.co
Bacoan Jemo Kito - Berkas perkara Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
Yakni berinisial LS yang terlibat dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Saat ini telah dikirim (Tahap I) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
"Untuk berkas perkara tersangka sudah kita kirim (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dikatakan Sugeng, dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
"Terkait ancaman sesuai dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.
BACA JUGA: Libur Sekolah Idul Fitri 1445 H, Tunggu Edaran
BACA JUGA: Dinas Dukcapil Seluma Targetkan Cetak 58.646 KIA, Sudah Dicetak 46.990 KIA
Dalam penanganan laporan dugaan penyebaran video bugil anak-anak yang dilakukan oleh LS. Setidaknya, pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Termasuk dari para korban, orangtua korban, hingga terlapor LS.
Bahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap lima orang korban dugaan pencabulan oleh oknum Kadus.
Dengan adanya hasil test psikologi ini, Satreskrim Polres Seluma akan menjadikannya sebagai bahan keterangan tambahan dalam penyidikan kasus ini.
Sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah membawa lima orang anak yang masih pelajar SD ke Psikolog di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu pada Senin 15 Januari 2024.
Dibawanya lima orang korban ke RSKJ masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Karena pembuktian dalam kasus ini harus menggunakan keterangan ahli psikologi, karena kasus pencabulan ini tidak memiliki bekas fisik.
Namun menimbulkan trauma pada kondisi mental korban.