Radar Seluma.Bacakoran,co

Tahap I, Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun

Oknum kadus Talang Alai terancam hukuman 10 tahun--radarseluma.bacakoran.co

BACA JUGA:Warga Terdampak Bencana Gempa Dibantu Material oleh Pemerintah Daerah BS

Adanya laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kadus ini diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada pekan lalu. Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil). Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai, LS (37). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri.(ctr)

 

Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun, Berkas Selesai

 

SELEBAR - Berkas perkara Kepala dusun (Kadus) Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Yakni berinisial LS yang terlibat dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Saat ini telah dikirim (Tahap I) ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Untuk berkas perkara tersangka sudah kita kirim (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri Seluma," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Dikatakan Sugeng, dalam kasus Pornografi atau kasus dugaan penyebaran video bugil yang dilakukan oleh LS. Tersangka dapat dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.

 

"Terkait ancaman sesuai dengan Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya.

 

Dalam penanganan laporan dugaan penyebaran video bugil anak-anak yang dilakukan oleh LS. Setidaknya, pihak Kepolisian Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi. Termasuk dari para korban, orangtua korban, hingga terlapor LS.

BACA JUGA:Spam Regional Rp 17 Miliar Masuk Tahap Lelang

Tag
Share