Radar Seluma.Bacakoran,co

Tahap I, Kadus Talang Alai Seluma Terancam Hukuman 10 Tahun

Oknum kadus Talang Alai terancam hukuman 10 tahun--radarseluma.bacakoran.co

BACA JUGA:Program Internet Gratis di Rumah Ibadah Anak-anak Nongkrong di Masjid

Bahkan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Seluma juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap lima orang korban dugaan pencabulan oleh oknum Kadus.

Dengan adanya hasil test psikologi ini, Satreskrim Polres Seluma akan menjadikannya sebagai bahan keterangan tambahan dalam penyidikan kasus ini.

Sebelumnya Unit PPA Satreskrim Polres Seluma telah membawa lima orang anak yang masih pelajar SD ke Psikolog di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu pada Senin 15 Januari 2024. Dibawanya lima orang korban ke RSKJ masih dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Karena pembuktian dalam kasus ini harus menggunakan keterangan ahli psikologi, karena kasus pencabulan ini tidak memiliki bekas fisik. Namun menimbulkan trauma pada kondisi mental korban.

Adanya laporan terkait dugaan pencabulan oleh oknum Kadus ini diterima Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma pada pekan lalu. Didapat informasi bahwa sang Kadus diduga telah menyebarkan video telanjang (Bugil).

Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki laki di aplikasi tiktok oleh akun milik Kadus Desa Talang Alai, LS (37). Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh sang Kadus itu sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan