Tidak Lulus PPPK? Begini Nasib Honorer di Tahun 2025
PPPK--radarseluma.bacakoran.co
Koranradarseluma.net - Resmi dihapus per 1 Januari 2025, MenPAN RB sudah sepakat untuk mengubah status honorer yang tak lulus dalam seleksi PPPK 2024 jadi begini. Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menghapus status honorer di tahun 2025 ini.
Tak serta merta dihapus, pemerintah juga memberikan solusi bagi honorer agar selamat dari PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja di tahun ini. Yakni dengan adanya seleksi PPPK 2024 tahap I dan II yang bisa mengcover semua jenis honorer database BKN agar bisa ikut dalam seleksi.
Mengingat kebijakan mengenai penghapusan honorer ini dilakukan menyeluruh mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga tingkat pusat. Maka dari itu, bagi honorer yang memenuhi syarat bisa mendaftar dalam seleksi PPPK tahap I maupun II yang dibuka oleh pemerintah.
MenPAN RB, Rini Widyantini menyebut bahwa semua honorer yang melaksanakan seluruh rangkaian seleksi dipastikan untuk diangkat menjadi ASN dan mendapatkan NIP. Kelulusan honorer dinyatakan berdasarkan peringkat terbaik setelah melaksanakan seleksi, bukan lagi berdasarkan passing grade atau nilai ambang batas.
Lantas, bagaimana nasib bagi honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK karena gagal mendapatkan peringkat terbaik? Melihat hal tersebut lantas membuat MenPAN RB sudah sepakat dalam penyelesaian honorer menjadi ASN ini.
Khusus bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan memiliki nasib menjadi ASN lewat pengangkatan PPPK paruh waktu. Jam kerja yang dimiliki lebih fleksibel selama 4 jam per hari dengan beban kerja yang menyesuaikan kebutuhan pada instansi pemerintahan.
PPPK paruh waktu ini adalah skema terbaru yang diputuskan oleh KemenPAN RB dalam menyelamatkan honorer yang tidak lulus seleksi. Akibat adanya peraturan terbaru mengenai kelulusan honorer pada seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Belum Semua Pemda Umumkan Seleksi PPPK Tahap 1, Apakah Bakal Diperpanjang?
Hadirnya PPPK paruh waktu ini tentu menjadi solusi dan alternatif bagi honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN namun tidak memenuhi kualifikasi persyaratan lulus.
Status paruh waktu ini bisa berganti menjadi penuh waktu dengan menyesuaikan situasi dan kondisi melalui evaluasi kinerja maupun syarat administrasinya.
Semua hal tersebut juga akan dilihat melalui kebijakan dari instansi pemerintahan terkait nantinya. Jadi, tidak perlu khawatir bagi honorer yang tidak lulus seleksi PPPK karena pasti akan diangkat menjadi ASN lewat kebutuhan PPPK paruh waktu.
Demikianlah informasi mengenai MenPAN RB yang sepakat untuk mengubah status honorer tidak lulus seleksi PPPK karena resmi dihapus per 1 Januari 2025