Radar Seluma.Bacakoran,co

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Peserta Was-was

Seleksi dengan sistem CAT--radarseluma.bacakoran.co

Koranradarseluma.net - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 tahap 2 resmi diperpanjang hingga Selasa (7/12/2025) pukul 23.59 WIB. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024.

"(Diperpanjang) untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Tenaga Non-ASN sesuai kriteria Kepmenpan RB 634/2024," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, saat dilansir dari Kompas.com, Senin.

Dengan begitu, peserta masih bisa mendaftarkan diri sebagai peserta PPPK 2024 tahap 2 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 ini telah dibuka sejak 17 November 2024. 

Penambahan jumlah waktu pendaftaran ini membuat peserta was-was. Pasalnya saingan terus bertambah. Setelah sebelumnya adanya penambahan pelamar berbekal STJM yang dikeluarkan oleh pemerintahd daerah, ditambah lagi dengan pelamar dari gelombang sebelumnya.

BACA JUGA:Tidak Lulus PPPK? Begini Nasib Honorer di Tahun 2025

BACA JUGA:Belum Semua Pemda Umumkan Seleksi PPPK Tahap 1, Apakah Bakal Diperpanjang?

Pendaftaran PPPK 2024 tahan 2 untuk siapa saja? 

Seleksi PPPK 2024 tahap 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) untuk formasi guru di instansi pemerintah. 

Namun, berdasarkan ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh BKN dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, peserta yang gagal dalam seleksi CPNS juga dapat mengikuti PPPK 2024 tahap 2. 

Berikut persyaratannya: 

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;

Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Selanjutnya, dalam diktum kedua, disebutkan bahwa yang bersangkutan hanya dapat melamar pada instansi pemerintahan untuk posisi berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan