Radar Seluma.Bacakoran,co

Termasuk Kominfo, Ini 4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK

4 Kementerian dan Lembaga yang Dapat Opini WDP dari BPK--

koranradarseluma.net – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menegaskan komitmen lembaganya dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara selama semester I 2024. Hal ini disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, yang dipresentasikan kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas 79 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) serta satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) untuk tahun 2023. Namun, terdapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas empat LKKL, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Badan Pangan Nasional.

Isma Yatun mengapresiasi kerja sama pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

"Terima kasih kepada pemerintah atas kerja sama yang telah terjalin baik untuk bersama mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa dengan berlandaskan good governance," ungkap Isma Yatun.

Ia juga memberikan penghargaan atas penerbitan PMK Nomor 90 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi kabinet. Selain itu, ia menyoroti peran penting Surat Menteri Keuangan terkait penunjukan kementerian/lembaga sebagai pengampu pelaksanaan anggaran tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Isma memaparkan kiprah BPK di tingkat global sebagai lembaga pemeriksa eksternal untuk berbagai organisasi internasional, seperti UN specialized agencies, UN related organizations, dan UN Panel of External Auditors.

Untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional, BPK mencalonkan diri sebagai anggota United Nations Board of Auditors (UN BOA) untuk periode 2026-2032. Isma meminta dukungan Presiden Prabowo dalam pencalonan tersebut, yang dijadwalkan pada Maret 2025 dan akan diputuskan oleh Majelis Umum PBB pada November 2025.

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold, PKB: Kado Tahun Baru yang Kontroversial

BACA JUGA:MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

 

Tag
Share