Radar Seluma.Bacakoran,co

MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok

MK Hapus Presidential Threshold hingga Jokowi Ungkap Hubungannya dengan Anies-Ahok--

koranradarseluma.net –  Berbagai isu polisik terkini mewarnai pemberitaan pada Kamis (2/1/2025) hingga pagi ini. Mulai dari MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen hingga mantan Presiden Jokowi mengungkap perihal hubungannya dengan Anies Baswedan dan Ahok.

Berikut 5 isu politik terkini :

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Isu politik terkini pertama yang menyorot perhatian publik adalah sikap berani Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. 

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.

BACA JUGA:Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kompolnas: Tidak Boleh Terulang Kembali

BACA JUGA:PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, PKS: Langkah Bijak demi Kesejahteraan

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Tak Sepakat Hapus Presidential Threshold

MK memutuskan menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR dalam sidang putusan gugatan atas UU Pemilu, Kamis (2/1/2025). Namun, dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. 

“Kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan perbedaan pendapat para hakim.

Meski demikian, Anwar Usman dan Daniel kalah suara karena mayoritas hakim MK setuju dengan penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

DPR Akan Susun Norma Baru Setelah MK Hapus Presidential Threshold 

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan DPR menghormati putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan